Muttiara Minta Putusan KPU Digugurkan
WEDA-Tim hukum Muttiara-Berkah, meminta kepada Panwas membatalkan putusan KPU Halmahera Tengah yang menggugurkan calon yang diusung PDIP dan PBB. Permintaan itu disampaikan, kuasa hukum Muttiara-Berkah, Fadli Tuanany dalam sidang Panwas perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan pemohon, Jumat (28/10).
Fadli dalam pembacaan permohonan mengatakan, perubahan nama Mattiara ke Muttiara dengan bukti keterangan notaris. Selain itu juga ada keterangan sekolah yang menerangkan bahwa Muttiara benar-benar bersekolah, karena itu Keputusan KPU Halmahera Tengah cacat hukum, sebab yang berwenang memutuskan ijazah asli atau palsu adalah wewenang pengadilan, bukan KPU.
Berdasarkan alasan-alasan itu, kuasa hukum meminta Panwas menerima gugatan pemohon Muttiara-Berkah sekaligus meminta Panwas Halmahera Tengah membatalkan keputusan KPU yang menggugurkan pasangan calon Muttiara-Kabir.
Sementara tanggapan termohon dalam hal ini KPU yang dibacarakan ketuanya, Haeruddin Amir meminta diberikan kesempatan menjawab dan menanggapi poin-poin dalam penyampaian pemohon dan meminta waktu agar jawaban termohon dapat disampaikan pada hari Sabtu, 29 Oktober 2016.
Ketua Panwas mengatakan, jangka waktu yang diberikan dalam musyawarah penyelesaian gugatan hanya 12 hari. Untuk itu pihak-pihak yang berhubungan dengan sidang musyawarah ini dapat menyiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan musyawarah. Hadir dalam sidang tersebut Ubaidi Abdulhalim, pimpinan musyawarah dan anggota Yusuf Haruna, dan Iswadi Saleh. Sedangkan pihak pemohon Muttiara T Yasin, Kabir Hi,Kahar, Kuasa Hukum Fadli Tuanany, Ahmad Djabid. Pihak termohon Haeruddin Amir, Ketua KPU, anggota Sofyan Gafur, dan Vera S Kolonda. Sidang perdana dijaga ketat anggota kepolisian. (hrn)
Post a Comment